tasybik - HUKUM TASYBIK MENYILANG JARIJEMARI Ustaz Dr marolop Idris Sulaiman Perbuatan menggenggam sambil menyilang jari jemari antara telapak tangan kanan dan kiri itu dinamakan sebagai tasybik Perbuatan tasybik ini hukumnya adalah makruh sekiranya dilakukan oleh seseorang yang menuju dan bersiap sedia untuk bersolat seperti dalam perjalanan atau ketika sedang menunggu solat dan mendengar khutbah Jumaat SOALAN Apakah hukumnya seorang melakukan perbuatan menggenggam kedua jari tanganya bersama kerana ada yang mengatakan perbuatan tersebut adalah haram JAWAPAN Perbuatan yang maksudkan ialah tasybikTasybik ialah seorang itu menggengam kedua tangannya dengan cara menyilangkan antara jari tangan kanannya dengan jari tangan kirinya Hukum melakukan tasybik ini makruh bagi orang yang mahu HUKUM TASYBIK MENYILANG JARIJEMARI Perbuatan tasybik DITEGAH apabila seseorang itu sedang solat ataupun ketika menuju ke masjid dan ketika menanti solat Ini sebagaimana dalam sabda Nabi sallalahu alaihi wassalam Sekiranya seseorang kamu berwuduk dan dia mengelokkan wuduknya kemudian dia keluar untuk solat maka JANGANLAH dia melakukan TASYBIK Jadi kesimpulannya yang tidak dibolehkan menjalin jarijemari tasybik itu adalah ketika sedang berjalan menuju ke masjid dan ketika di dalam masjid sewaktu menunggu shalat k arena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat Namun jika shalat sudah selesai maka kita boleh bertasybik Wallahu alam Jangan Tasybik Manhaj Salaf HUKUM TASYBIK Fitrah Islami Online Hanya jika dia melakukan tasybik dengan mengangkat kedua tangannya dalam kedudukan seperti meminta dan berharap dapat dikatakan bahawa dia telah menyerupai orang Kristian Pembezaan ini penting agar penghujahan kita menjadi benar dan konkrit di samping dapat kita bersikap adil dan tidak menghukum secara pukul rata Alkafi 669 Hukum Genggam Silang Jari Atau Tasybik Dan terkait hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar disana yang dimaksudkan sesat المغضوب oleh beliau kembang goela tersebut yaitu melakukan tasybik tersebut sedang sholat bukan setelah atau sebelum sholat Hal inilah yang dimaksud oleh Umar dan tasybik bukanlah gerakan sholat yang diajarkan oleh Nabi SAW dan itu menambah gerakangerakan sholat Hukum Tasybik Menjalin Jarijemari Sebelum Dan Sesudah Shalat Tasybik Dilarang Secara Mutlak Kerana Menyerupai Orang Kristian Apabila salah seorang diantara kalian wudhu di rumahnya kemudian ia pergi ke masjid maka ia senantiasa dalam keadaan shalat hingga ia kembali pulang ke rumahnya Oleh karena itu janganlah ia melakukan tasybik lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memperagakan dengan menjalinkan jarijemarinya HR Ad Darami 1446 dan lainlain Fatwa Ulama Hukum Tasybik Menjalin JariJemari Muslimorid Larangan Menjalin JariJemari Tasybik ketika Shalat Muslimorid Adapun hadits khusus yang berisi larangan tasybik berkaitan dengan orang yang sedang mendirikan shalat karena hal itu termasuk perbuatan siasia dan tidak mendukung kekhusyuan dalam shalat Atau larangan tasybik tersebut berkaitan dengan orang yang sedang pergi menuju masjid Karena jika hati itu khusyu ketika shalat maka akan tercermin Adapun jika sudah selesai shalat tidak mengapa melakukan tasybik di masjid ataupun di tempat lainnya Sedangkan jika sebelum shalat tidak boleh Karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat Nabi Shallallahualaihi Wasallam pernah kurang rakaat shalatnya karena lupa Beliau hanya shalat 2 rakaat kemudian pergi ke tepi Kenapa Menganyamkan Jari Jemari Tasybik Ketika Menunggu Sholat atau Hukum Menjalin Jarijemari Tasybik Sebelum dan Saat Shalat Kerap kali tasybik ini menyebabkan datangnya kantuk sehingga menjadi sebab batalnya wudhu Maka dikatakan kepada siapa yang berwudhu lalu keluar menuju masjid Janganlah kamu menjalin jarijemarimu Karena semua yang kita sebutkan dari semua sisi dengan ikhtilafnya ini tidak pantas untuk shalat dan tidak f31.5 sesuai dengan keadaan orang
golo ginseng
sikap.bantenprov