uu kode etik advokat - UU No 18 Tahun 2003 JDIH BPK RI

uu kode etik advokat - PDF Kode Etik Advokat Indonesia Peradi cocktail buah Kode Etik Advokat Indonesia Peradi Kode Etik Advokat UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur kewajiban advokat untuk mematuhi Kode Etik Advokat yang meliputi Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi advokat Melindungi hakhak klien dengan sebaikbaiknya Tidak menyampaikan keterangan palsu atau menyesatkan di pengadilan Kode Etik Advokat Indonesia PDF Undangundang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Dalam UU ini diatur mengenai pengangkatan sumpah status penindakan dan pemberhentian advokat pengawasan hak dan kewajiban honorarium bantuan hukum cumacuma advokat asing atribut kode etik dan Dewan Kehormatan Advokat organisasi advokat dan ketentuan pidana dalam profesi advokat Ketentuan pidana yang diatur dalam UU ini menyatakan Kode Etik Advokat Indonesia Hukumonline PERUBAHAN I KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia KKAI yaitu Ikatan Advokat Indonesia IKADIN Asosiasi Advokat Indonesia AAI Ikatan Penasihat Hukum Indonesia IPHI Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia AKHI Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal HKHPM Serikat Pengacara Indonesia SPI dan Himpunan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 UU200318 2003 Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan UU Advokat No 18 Tahun 2003 tentang Advokat Beranda Hukum UU No 18 Tahun 2003 JDIH BPK RI Kode Etik Advokat Indonesia ini dibuat dan diprakarsai oleh KKAI yang disahkan dan ditetapkan oleh tujuh organisasi profesi Kode Etik ini akan berlaku sebagai satusatunya Peraturan Kode Etik di Indonesia sejak tanggal berlakunya UU Advokat Amr 10 Juni malam88 2002 Bacaan 2 Menit Hukumonline KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA IKATAN ADVOKAT Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat Kode Etik Advokat PERADI f melanggar sumpahjanji Advokat danatau kode etik profesi Advokat Pasal 7 1 Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa a teguran lisan b teguran tertulis c pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 tiga sampai 12 dua belas bulan d pemberhentian tetap dari profesinya UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat UU Advokat No 18 Tahun 2003 Kode Etik Advokat Indonesia Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Kegiatan All UCA DKPA Kode Etik Advokat Indonesia dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia KKAI yang disahkan dan ditetapkan oleh tujuh organisasi profesi yaitu Ikatan Advokat a Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini b Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan BAB IX DEWAN KEHORMATAN Bagian Pertama KETENTUAN UMUM Pasal 10 1 Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat 2 Kode Etik Advokat Komite Kerja Advokat Indonesia Kode Etik Advokat Indonesia Ikatan Advokat Indonesia IKADIN Asosiasi Advokat Indonesia AAI Ikatan Penasehat Hukum Indonesia IPHI Himpunan Advokat Pengacara Indonesia HAPI Serikat Pengacara Indonesia SPI Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia AKHI Himpunan cartier watch Konsultan Hukum Pasar Modal

kode pos tv digital banjarmasin
distributor sembako

Rp28.000
Rp410.000-883%
Quantity